KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Unaaha memberhentikan asimilasi rumah pasca dicabutnya status pandemi Covid 19.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Unaaha, Supriono mengatakan, saat ini pemerintah telah mengeluarkan keputusan tentang peralihan status pandemi Covid 19 menjadi masa endemi.
“Sehingga berdasarkan keputusan tersebut maka tidak ada lagi perpanjangan pemberian asimilasi di rumah dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Covid 19,” kata Supriono saat memberikan pengarahan kepada sejumlah narapidana, Rabu (5/7/2023).
Ia menyebut, mulai per 1 Juli 2023, penginputan usulan asimilasi pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi di Lapas/LPKA/Rutan secara resmi dihentikan atau ditutup.
Namun, lanjut dia, masyarakat maupun narapidana tidak perlu khawatir.
Pasalnya, Rutan Unaaha akan mempermudah kepengurusan melalui pemberian pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi yang telah memenuhi persyaratan yang ada.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia saat ini resmi mencabut menghentikan program asimilasi di rumah bagi narapidana pasca dicabutnya status pandemi Covid 19 di Indonesia yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2023.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS-PK.05.09-1091 tentang Pemberian Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak.
Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19 yang diteruskan ke seluruh Rutan dan Lapas se Indonesia untuk disosialisasikan kepada warga binaan, masyarakat dan semua stakeholder yang terkait. (*)