KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Konawe gelar rapat paripurna, Rabu (24/5/2023).
Paripurna itu digelar dalam agenda pandangan umum fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr Ardin.
Turut hadir Asisten 1 Sekretariat Daerah (Setda) Konawe, Marjuni Ma’mir, Kabag Hukum, Apono, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi.
Dr Ardin meminta kepada seluruh perwakilan anggota dewan dari seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait enam Raperda tersebut.
Fraksi Gerindra-Perindo mendukung rancangan peraturan daerah tersebut untuk segera melakukan pembahasan dengan tepat waktu.
Fraksi berharap, raperda ini setelah ditetapkan menjadi Perda dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Kemudian, Fraksi Demokrat menerima dan menyetujui serta memberikan dukungan kepada pemerintah atas raperda tersebut.
Fraksi Konawe Gemilang menyetujui usulan raperda dan meminta pemerintah dan dewan bersinergi terhadap dalam pembangunan daerah demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, untuk Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PBB telah menyetorkan pandangan terhadap raperda kepada pimpinan rapat.
Enam raperda tersebut selanjutnya akan dilakukan pengkajian bersama pemerintah dan legislatif yang dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin mengatakan, terdapat enam raperda yang akan dikerjakan tim dari bapemperda bersama pemerintah.
Diantaranya, tiga raperda usulan pemerintah dan tiga raperda dari legislatif.
Ia menambahkan, dalam pembahasan Raperda inj pihaknya tidak membentuk panitia khusus (Pansus) dan langsung diserahkan kepada Bapemperda.
“Pembahasan enam raperda ini kita tidak membentuk pansus lagi. Namun langsung diserahkan ke Bapemperda. Jadi, seminggu ini kia akan kerjakan maksimal sesuai jadwal,” kata Ardin.
Ardin juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Konawe yang telah menyampaikan tanggapan dan pendapat terhadap Raperda.
Serta kepada Tim Gabungan Bapemperda dan pemerintah semangat bekerja untuk menyelesaikan enam Raperda ini.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut terdapat tiga Raperda usulan pemerintah adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tentang Pemberian Insentif dan atau Kemudahan Investasi di Daerah dan
Raperda tentang Regulasi Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.
Sedangkan Raperda yang merupakan inisiatif legislatif diantaranya Raperda tentang Kawasan Wisata Kabupaten Konawe.
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan di Kabupaten Konawe serta Raperda tentang Bagi Hasil Kebun Inti dan Plasma Kelapa Sawit di Konawe. (*)