KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Partai Politik atau Parpol Garuda gagal ikut Pemilu 2024 di Kabupaten Konawe.
Pasalnya, kelengkapan dokumen partai tersebut baik secara fisik maupun yang diunggah secara digital ke dalam aplikasi Silon tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal ini diungkap Komisioner KPU Kabupaten Konawe, Armanto melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023).
“Satu partai yang dinyatakan dikembalikan untuk dilengkapi yaitu Partai Garuda akan tetapi kelengkapan yang kami minta tidak terpenuhi sampai jadwal pengajuan ditutup sampai pukul 24:00 WITA,” kata Armanto.
Lebih lanjut, Armanto menuturkan, total 17 parpol yang berhasil mengajukan dan diterima berkasnya KPU Kabupaten Konawe.
Diantaranya, PDIP, NasDem, PAN, PKS, PBB, PKB, Demokrat, PKN, Golkar, PPP, Hanura, Gerindra, Perindo, Gelora, PSI, Partai Ummat dan Partai Buruh.
Armanto menyebut, 17 partai tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ketentuan pasal 32 ayat (2) dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi yang di mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” sebutnya.
Ia menjelaskan, jauh sebelumnya KPU Kabupaten telah melakukan Bimtek dan FGD (Forum discussion Grup) bersama partai politik se Kabupaten Konawe.
Tujuannya untuk memberikan bimbingan dan petunjuk teknis proses pelaksanaan pengajuan bacaleg.
“Bahkan KPU konawe membuka layanan konsultasi melalui helpdesk KPU Kabupaten Konawe untuk dijadikan sarana konsultasi bagai partai politik apabila mengalami kendala dalam proses penginputan dokumen ke dalam aplikasi Silon dan alhamdulilah semua berjalan dengan baik dan lancar,” jelasnya.
Selain itu, KPU Kabupaten Konawe juga tak lupa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya kegiatan tahapan ini.
Terkhusus kepada rekan rekan media/pers/ yang juga telah mengawal proses tahapan ini sampai hingga sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
“Peran media sangatlah sentral dalam memberikan informasi dan edukasi politik kepada masyarakat Konawe,” pungkas Armanto. (*)