KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Pasangan pria dan wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (11/7/2023) malam.
Pasangan yang masih berstatus pacaran ini bernama Fandi (28) warga Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu dan pasangannya Dwi Riski alias Eki (25) warga Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, keduanya ditangkap seusai melakukan pencurian motor di Jalan R Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu pada Minggu (9/7/2023).
Kronologi awalnya bermula saat korban Zoelkifli Mustafa (43) sekira pukul 11:00 WITA ke penginapan 55 untuk beristirahat.
“Kemudian masuk kedalam penginapan untuk istirahat. Setelah beristirahat Korban kemudian keluar dan tidak menemukan lagi sepeda motor di parkiran tersebut,” terang AKP Fitrayadi.
Kedua tersangka ditangkap dilokasi yang sama yakni di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih Nomor Polisi DT 3003 JH.
Saat diinterogasi polisi, keduanya juga mengakui perbuatannya secara bersama-sama.
“Saudara Fandi saat melakukan aksinya melihat sepeda motor masih terpasang kunci di motor tersebut. Kemudian saudara Fandi masuk ke dalam kamar dan bertanya kepada saudari Eki ada ini motor didepan yang terparkir masih melengket kuncinya,” ungkap Fitrayadi sambil menirukan percakapan keduanya.
“Kemudian saudari Eki menjawab ko ambil mi. Lalu tanpa pikir panjang saudara Fandi mengambil sepeda motor tersebut dan menyimpan ditempat yang aman lalu kembali menjemput saudari Eki di penginapan 55,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)