Sultra  

KPU Konawe Turun Supervisi Coklit di Tiap Kecamatan

Komisioner KPU Konawe saat melakukan supervisi di Kecamatan Puriala. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Saat ini Komisi Pemilihan Umum bergerak dalam kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit). Kegiatan Petugas Pembaruan Pemilih (Pantarlih) dijadwalkan hingga 1 Maret mendatang. Demikian pula di Kabupaten Konawe, 803 warga Pantarlih di 28 kecamatan dan 3 8 desa/kelurahan diinstruksikan untuk mengecek informasi warga berbasis TPS di wilayahnya. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Konawe Andriansyah Siregar pada Jumat (17/2/2023). Menurutnya, KPU Konawe dan tim turun ke kecamatan agar kegiatan berjalan lancar. “Sejak hari pertama Coklit, saya dan tim sudah melakukan observasi hingga hari keempat kemarin, dan sudah kami rencanakan hingga melewati semua wilayah,” ujar mantan jurnalis itu. “Dengan bantuan PPK, kami bertemu langsung dengan teman-teman Pantarlih, berdiskusi dan mendengarkan permasalahan kompleks di lapangan,” imbuhnya. Menurutnya, internalisasi ini penting dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan, mengingat tahapannya saat ini sedang berjalan. Langkah pemutakhiran informasi pemilih ini sangat penting, sehingga mereka bersepakat untuk bertemu langsung dengan teman-teman Pantarlih untuk memberi masukan atas permasalahan yang mereka hadapi. “Agar penyamaan pemahaman dalam pemenuhan kewajiban hukum terlaksana dengan baik,” imbuhnya. Andriansyah mengatakan ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam pemutakhiran informasi pemilih tersebut. “Prinsip hukum menjaga informasi pemilih tetap up to date menjadi pedoman kami dalam proses lapangan,” ujarnya. Selain itu, ia menyoroti persoalan warga yang meninggal dunia yang tidak memiliki akta kematian untuk disingkirkan (TMS red). KPU Konawe telah menginstruksikan petugas lapangannya untuk meminta surat kematian sebagai dokumen resmi dari Kepala Desa/Lurahu agar petugas kami dapat mendata warga yang benar-benar meninggal tetapi tidak terdaftar secara hukum. “Kami berharap pemutakhiran pemilih untuk pemilu 202 dilakukan dengan benar dan memberikan informasi yang benar. Secara pribadi kami tekankan kepada teman-teman Pantarlih saat rapat agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pencatatan, memang baik cepat, tapi harus akurat dan tepat,” ujarnya (*).