KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pencurian motor di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (26/6/2023).
Pelaku bernama Sarif alias Endap (28) warga Desa Lamuoso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diamankan sekira pukul 01:30 WITA dini hari di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan HEA Mokodompit, Lorong Praja, Kota Kendari pada 22 Mei 2023 lalu.
Di mana, saat itu korban Winda Yani (18) seorang mahasiswi memarkirkan motor miliknya di parkiran asrama putri.
“Pada keesokan harinya hari Jumat, (23/12/2022) sekitar pukul 09:00 Wita saat hendak menggunakan motor, motornya sudah tidak ada di parkiran sehingga saat itu korban mencoba melakukan pencarian namun tidak juga diketemukan,” kata AKP Fitrayadi.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda Motor YAMAHA Mio M3.
Selain itu, rekan pelaku bernama Aco sebelumnya telah ditangkap dalam perkara lain.
Dari hasil interogasi para pelaku saat melakukan aksinya, pelaku Aco merusak kunci kontak sepeda motor yang sedang parkir menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan dan pelaku Endap standby di luar sambil memantau situasi sekitaran tempat kejadian.
Kedua pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di sekitar 30 TKP di wilayah hukum Polresta Kendari. (*)