KLIKSULTRA.ID, KONUT – Satuan Reserse Kriminal atau Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara gelar press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, Selasa (20/6/2023).
Press Release dipimpin langsung Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo bersama Kasat Reskrim diwakili Kanit IV Tipidkor, IPDA Herianto dan Kanit I Pidum, Aipda Josra.
Kasus pencurian ini sebelumnya sempat viral dengan dengan Laporan Polisi : LP/B/27/V/2023SPKT/Res Konawe Utara yang terjadi 30 Mei 2023 lalu.
Di mana, pelaku yakni seorang pria berinisial MFS (20) dan wanita inisial SNS (20) dengan korban seorang siswi SMPN 1 Andowia.
AKBP Priyo Utomo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan menipu korban dengan cara pura-pura meminta tolong untuk diantar ke temannya.
“Begitu sampai, pelaku kemudian merayu korban agar motornya dipinjamkan untuk mengambil sesuatu tetapi motor tersebut dibawa atau digelapkan pelaku,” kata AKBP Priyo.
Ia menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP subs Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 363 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dan atau pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman 4 sampai 7 Tahun Penjara. (*)