KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan tersebut dilakukan di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari belum lama ini.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husein Lubis menerangkan, kedua pelaku diduga melakukan aksinya di empat lokasi berbeda.
Diantaranya di SD Negeri Poasaa, Kecamatan Unaaha berupa motor Mio M3, BTN Ijo Kelurahan Asinua, motor Yamaha Jupiter di Kelurahan Tumpas serta Motor Fino di Tugu Adipura, Kelurahan Ambekairi.
“Unit Opsnal Resmob Polres Konawe dipimpin oleh AIPTU SUPAHMIL bersama personil sat Reskrim polres Konawe mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian,” terang AKP Abdul Azis Husein Lubis melalui keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Kedua pelaku tersebut yakni IAS (27) asal Kecamatan Lambuya dan ARAP (24) asal Kecamatan Uepai.
Lubis menyebut, dari penangkapan itu juga pihaknya berhasil mengamankan dua unit barang bakti.
Sedangkan dua barang bukti lainnya masih dalam pengembangan polisi.
“Selanjutnya pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dibawa ke Polres Konawe untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka ini. (*)