Pemkab, BPN dan Polres Konawe Didesak Segera Tuntaskan Persoalan Sengketa Lahan di Kecamatan Uepai

Avatar photo
Puluhan massa aksi dari Forum Bersama Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Masyarakat Tolaki Indonesia dan POSKO HAM RI saat berunjuk rasa di Kantor Bupati Konawe, Kamis (23/11/2023). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Puluhan massa dari Forum Bersama Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Masyarakat Tolaki Indonesia dan POSKO HAM RI berunjuk rasa di Kantor Bupati Konawe, Kamis (23/11/2023).

Puluhan massa yang mewakili Masyarakat Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai itu mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Polres Konawe segera menuntaskan sengketa lahan yang terjadi di desa tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyebut persoalan sengketa lahan di Desa Tawamelewe merupakan perbuatan oknum tertentu dan tidak ada hubungannya dengan suku dan agama.

Dalam pernyataan sikap itu juga massa aksi meminta Pemkab Konawe mengambil tindakan hukum administrasi yang tegas pada lahan II karena selama diskusi dan pertemuan dilakukan tidak mengahasilkan kepastian hukum.

Forum Bersama Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Masyarakat Tolaki Indonesia dan POSKO HAM RI serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konawe.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe juga diminta tegas menegakkan aturan perundang-undangan di lahan II dengan menetapkan batas wilayah mana yang memiliki sertifikat transmigrasi dan sertifikat mandiri.

Selain itu, massa aksi juga meminta Polres Konawe untuk mengambil tindakan tegas kepada pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memaksakan kehendak dan segera mengosongkan lahan serta membongkar pendirian gubuk di jalan usaha tani (JUT) milik masyarakat Desa Tawamelewe.

Koordinator lapangan massa aksi, Muhammad Hajar menerangkan, pihaknya membutuhkan ketegasan dari pemerintah terkait dengan persoalan ini.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk tegas, bentuk tim independen turun kelapangan, tegakkan aturan, tegakkan keadilan jangan melihat dari perspektif suku, agama tapi melihat dari perspektif keadilan supaya ada kepastian hukum,” kata Hajar.

Hajar menambahkan, apabila persoalan sengketa lahan ini dibiarkan akan menimbulkan bibit-bibit perpecahan.

Ia menyebut, pihaknya melakukan aksi unjuk rasa ini disebabkan intensitas konflik yang terjadi semakin tinggi.

Hajar juga juga meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyerobotan lahan, gangguan kepentingan umum berupa pendirian gubuk ditengah JUT dan dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Kami berharap pihak kepolisian untuk segera memproses, apabila tidak diproses maka kami akan menarik laporan tersebut dan langsung membawa ke Mabes Polri,” sebutnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum masyarakat Desa Tawamelewe, Agus Ariadi menuturkan, persoalan sengketa lahan ini telah terjadi sekira setahun lebih.

Senada dengan Hajar, Agus juga meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum.

“Terkait kemarin apa-apa yang disampaikan dugaan-dugaan tindak pidana terkait persoalan ini kalau memang memenuhi unsur tindak pidana segera lakukan paling tidak penetapan tersangka,” tuturnya. (*)