KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe teken Memorandum of Understanding (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe di Hotel Zahra Syariah Kendari, Rabu (21/6/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kajari Konawe, Dr Musafir Menca, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr Ferdinand Sapan.
Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), H Amrullah, Wakil Bupati Konawe Utara (Konut) H Abuhaera dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari masing-masing kabupaten.
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan menuturkan, pihaknya menyambut baik ada nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Konawe dengan Kejari Konawe.
Ia juga menegaskan berkomitmen untuk mensupport Kejari Konawe dalam pendampingan hukum ini.
“Hari ini, Kejari Konawe melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengacara negara, dalam rangka tanggung jawab itu. Pastinya kami dari Pemda akan mensupport dalam hal pendampingan hukum, baik di luar pengadilan maupun dalam pengadilan,” kata Dr Ferdinand.
Ferdinand melanjutkan, banyak hal nantinya memberikan kemudahan kepada pemerintah daerah.
Termasuk dalam pendampingan hukum dalam hal penyelenggaraan pemerintahan terutama yang terkait dengan penyelenggaraan proyek-proyek pemerintah maupun juga kasus aset tanah.
Kemudian piutang-piutang kalau itu ada, tentunya dengan tanggung jawab dan kewenangan yang ada di Kejaksaan bisa membantu Pemkab Konawe.
“Banyak hal yang sifatnya konsultatif, pasti kita akan lakukan ke Kejaksaan, karena penyelenggaraan pemerintahan itu, tidak bisa berjalan sendiri, harus secara bersama-sama, baik dari Kejaksaan, Kepolisian dan TNI,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Konawe, Dr Musafir Menca mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dari jaksa pengacara negara untuk kabupaten dalam tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah Kabupaten Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan membangun kemitraan dengan Kejaksaan dalam bentuk upaya pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara,”kata Dr Musafir.
Musafir mengungkapkan, penandatanganan nota kesepakatan adalah langkah pertama yang kemudian nanti akan ada tindak lanjutnya dalam bentuk surat kuasa khusus.
Misalnya, lanjut Musafir, pemerintah daerah meminta kejaksaan untuk mendampingi kalau ada tunggakan pajak bisa dibantu fasilitasi, penertiban aset-aset bisa kami lakukan.
Hingga termasuk gugatan-gugatan mewakili pemerintah daerah, apabila menghadapi gugatan dari pihak ketiga.
“Kita berharap dengan adanya pendampingan ini, para pemerintah daerah ini, semakin berhati-hati dalam tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, seusai melaksanakan kegiatan teken MoU, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara yang disampaikan langsung oleh Kepala Kajari Konawe, Dr Musafir Menca. (*)