CLICKSULTRA.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe atau Pemkab melakukan mediasi antara warga Desa Matabura, Lalobonda dan Wawohine, Kecamatan Amonggedo dengan perusahaan moulding PT Tiga Berkawan.
Dalam protokol yang ditandatangani Armin Madjidi, Kepala Setda Dinas Pemerintahan (Setda) Konawe, dan perwakilan massa aksi, disepakati tiga hal.
Ketiga poin yang disepakati tersebut menuntut pemerintah Kabupaten Konawe untuk segera mengusut pihak-pihak terkait.
Berikut isi dari tiga klausul kesepakatan antara Pemkab Konawe dengan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Youngedo:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe siap datang ke Desa Matabura, Lalobonda dan Wawohine bersama PT Tiga Berkawan Smelter untuk melaksanakan pembangunan smelter dalam waktu 7-42 jam setelah operasi ini. 2. Pemda dan perusahaan smelter PT Tiga Berkawan sepakat untuk melibatkan warga Desa Matabura, Lalobonda dan Wawohine dalam setiap tahapan proses pembangunan smelter di kawasan Amonggedo.
3. Perusahaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe bersedia memberikan komitmen untuk penyediaan tenaga kerja, kompensasi lingkungan dan pengembangan sumber daya manusia bagi masyarakat Desa Matabura, Lalobonda dan Wawohine.
Harus disebutkan, dalam keterangannya, para pengunjuk rasa menuding warga Desa Matabura, Wawohine, dan Lalobonda, tidak ikut dalam proses pendirian pengecoran, mulai dari informasi dan konsultasi publik. Pengunjuk rasa mengatakan dampak kegiatan produksi smelter mengancam mata pencaharian masyarakat yang sebagian besar adalah petani. (*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di website kliknesia.id dengan judul ‘Pemkab Konawe Bakal Mediasi Warga Tiga Desa dengan Perusahaan Smelter di Amonggedo’