KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Konawe mengimbau seluruh warga untuk memperbarui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Secda) Konawe Dr Ferdinand. “Seluruh PNS, Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan masyarakat di Kabupaten Konawe yang telah memiliki NPWP diarahkan untuk segera melakukan pemutakhiran informasi sendiri,” kata Ferdinando belum lama ini. Selain update, dia juga melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui website tax.go.id menjadi NPWP. Ferdinand pun mengimbau semua pihak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online. “Paling lambat 31 Maret 2023 untuk perorangan dan 30 April untuk institusi,” ujarnya. Pelaporan dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan dimana saja dengan pengarsipan elektronik dan formulir elektronik. FYI, integrasi NIK ke dalam NPWP akan berlaku mulai 1 Januari 202 . Tentu, sanksi menanti wajib pajak yang belum memastikan NIK-nya sebagai NPWP. Salah satunya tidak bisa membayar pajak. Oleh karena itu, wajib pajak terlebih dahulu harus memverifikasi NIK-nya untuk menjadi NPWP. Caranya cukup sederhana, Anda bisa mengunjungi kantor pajak terdekat atau melalui website https://djponline.pajak.go.id. Kebijakan integrasi NIK dan NPWP tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 dan secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 pada Wajib Pajak. Nomor Induk Kependudukan (NPWP). Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, wajib pajak memiliki tiga formulir NPWP baru. Pertama, wajib pajak wiraswasta yang nantinya akan menggunakan kode NIK. Kedua, wajib pajak orang pribadi luar negeri, wajib pajak badan, dan wajib pajak pemerintah harus menggunakan format NPWP 16 digit. Ketiga, wajib pajak dari cabang mendapatkan nomor tempat usaha (NITKU). Namun, mulai 1 Januari 202 , seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administrasi lainnya yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NIK atau NPWP dalam format baru. Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP akan mengurangi praktik penghindaran pajak yang mengarah pada optimalisasi penerimaan pajak. Tujuan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah 68 Ayat 50 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa jika NIK diintegrasikan ke dalam NPWP, DJP akan mengetahui transaksi keuangan setiap warga negara Indonesia. (*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di website kliknesia.id dengan judul ‘Pemkab Konawe Imbau Warga Mutakhirkan NPWP’