KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tegaskan wewenang jalan di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Tongauna.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr Ferdinand Sapan, Senin (15/5/2023).
Diketahui, jalan yang terletak di Kelurahan Mataiwoi merupakan jalan yang memiliki dua ruas jalur.
Jalan ini juga menghubungkan Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur (Koltim).
Beberapa waktu lalu, jalan ini sempat diaspal oleh pemerintah provinsi. Namun, pengaspalan hanya dilakukan pada jalur kiri ruas jalan tersebut.
Hingga saat ini, jalur ruas kanan di Kelurahan itu tampak terbengkalai.
Dr Ferdinand mengatakan, penegasan atas wewenang jalan itu apakah milik Kabupaten atau Provinsi belum jelas hingga saat ini.
“Yang disebelahnya itu kan tidak ditangani, harapan kita itu ditangani,” kata Ferdinand.
Menurut Ferdinand, ruas jalan tersebut tidak dibagi antara Pemkab Konawe dan Pemprov Sultra. Pasalnya, ruas jalan ini dinilai masih sama yakni menghubungkan dua Kabupaten yang seharusnya jadi wewenang Pemprov Sultra.
“Masa baku bagi disebelah lain, disebelahnya juga lain. Ini ruasnya masih sama harusnya kalau memang provinsi disini ambil dua-duanya. Padahal, bicara tentang jalan itu bicara ruas, ruas Unaaha-Latoma,” tandasnya. (*)