KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mengeluarkan pemberitahuan penting terkait penataan Kota Unaaha dalam rangka meraih penghargaan Adipura Kencana serta menciptakan lingkungan kota yang lebih layak dan tertib.
Melalui surat pemberitahuan Nomor 300/184/2025 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah, Pemkab Konawe menginstruksikan seluruh Usaha Kecil Menengah (UKM), pedagang asongan, penjual makanan/minuman, pengusaha mainan, dan sejenisnya yang beroperasi di kawasan Inolobunggadue Central Park (ICP) Kota Unaaha untuk segera memindahkan kegiatan perdagangannya ke lokasi yang telah ditetapkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr Ferdinand SP MH dalam pemberitahuan tersebut menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menertibkan kawasan ICP dan mengembalikannya sesuai fungsi awal sebagai ruang berolahraga dan bersantai bagi masyarakat umum.
Adapun lokasi relokasi yang telah ditentukan oleh Pemkab Konawe adalah Kawasan Wisata Kuliner Kota Unaaha.
Para pedagang diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe guna pendataan.
Secara spesifik, bagi pedagang kuliner yang menggunakan box dan atau tenda, kegiatan perdagangannya diarahkan untuk pindah ke area Kawasan STQ Unaaha atau sepanjang Jalan Lingkar Inolombunggadue I, mulai dari depan Gedung Wekoila ke arah Dinas Kesehatan hingga Kantor Samsat Konawe.
Para pedagang diimbau untuk memanfaatkan bahu jalan yang ada tanpa mengganggu arus lalu lintas.
Sementara itu, pengusaha permainan mobil/motor listrik akan direlokasi ke area jalan samping Gedung Wekoila hingga depan Kawasan Wisata Kuliner Kota Unaaha.
Penataan di lokasi ini akan diatur oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe.
Penertiban ini akan mulai berlaku pada tanggal 7 April 2025 dan menyasar seluruh UKM, pedagang kaki lima, pedagang dengan box, warung makan/minuman, dan tenda-tenda jualan yang berada di sepanjang Jalan Punggawa depan Toko Buana Indah, jalan di lingkaran Inolombunggadue I dari depan ICP menuju Kantor PKK Kabupaten Konawe, serta seluruh kawasan ICP Kota Unaaha.
Pemkab Konawe menegaskan bahwa bagi warga, UKM, warung makan/minuman, maupun pengusaha permainan yang tidak mengindahkan pemberitahuan ini, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)