Pemkab Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025, Lebih Kecil Dibanding Tahun 2024

Avatar photo
Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 400.8.1/97 Tahun 2025 tentang Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Tahun 1446 H/2025 M. (Foto: Tangkapan Layar).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe tetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M.

Melalui surat keputusan Bupati Konawe Nomor 400.8.1/97 Tahun 2025 tentang Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Tahun 1446 H/2025 M, besaran zakat fitrah itu tertuang dan wajib ditunaikan oleh seluruh kaum muslimin di bulan suci ramadhan ini.

Jenis dan besarnya Zakat Fitrah yang berlaku di dalam wilayah Kabupaten Konawe untuk Tahun 1446 H/2025 M adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 Liter dan kalau diuangkan (berzakat dengan uang tunai) sebesar:

a. Rp35.000, bagi yang mengkosumsi beras Medium dan

b. Rp41.000,- bagi yang mengkonsumsi beras Premium Per orang, sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan harga-pasar setiap kecamatan se Kabupaten Konawe.

Jika dilihat dari tahun sebelumnya, besaran zakat fitrah kali ini mengalami penurunan sebanyak Rp2500 dari tahun 2024.

Sedangkan besaran makanan pokok atau beras tidak mengalami perubahan.

Selain itu, surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Konawe, Yusran Akbar tertanggal 3 Maret 2025 ini juga menetapkan Pelaksana Amil Zakat Fitrah merupakan Imam Masjid, Imam Desa/Kelurahan dan Tokoh Agama Islam, dan Baznas Kabupaten Konawe yang pengangkatannya didasarkan atas pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada para Camat atas usul Kepala Desa/Lurah setelah dilakukan verifikasi oloh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.

Setiap pelaksana Amil Zakat sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA diketahui menerima/mengelola Zakat Fitrah hasil Zakat dari para wajib Zakat Fitrah (Muzakki) wajib melakukan registrasi/mencatat ke dalam buku Zakat yang disediakan oleh pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Desa/Kelurahan.

Sebelum pelaksanaan pendistribusian hasil penerimaan zakat dari para wajib Zakat Fitrah (Muzakki) kepada masyarakat yang berhak menerima zakat fitrah (Mustahiq), maka terlebih dahulu Kepala Desa/Lurah bersama UPZ Tingkat Desa/kelurahan untuk melakukan pendataan dan verifikasi.

Pengaturan Pendayagunaan/Pembagian Zakat Fitrah dengan Rincian Pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:

a. Untuk mustahik Fakir, Miskin, orang tua jompo, janda tua diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen); dan

b. Untuk Amilin (Amil Langsung) diberikan sebesar 20% (dua puluh persen).

Pendistribusian Zakat Fitrah wajib dilaksanakan tepat waktu paling lambat pada malam takbiran 1 Syawal 1446 H/2025 M sudah disalurkan oleh para Amilin bersama Pemerintah Desa/Kelurahan, dan tepat sasaran kepada para Mustahik serta amanah dan jangan merugikan hak-hak mustahik, untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial. (*)