KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe umumkan hasil seleksi PPPK Tenaga Guru.
Hasil seleksi tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: R-800.1.2.2_30/BKPSDM/I/2025 tentang Hasil Akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiqn Kerja (PPPK) Tenaga Guru di Lingkunhan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggara 2024 Periode I.
Menindaklanjuti Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2024 Nomor 258/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 05 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024 Periode I adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil Seleksi Kompetensi PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut :
L: Peserta Lulus
R1A: Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R1B: Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R1C: Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348
R1D: Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R2: Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R3: Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R4: Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
R5: Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
TH: Peserta Tidak Hadir
TMS: Peserta Tidak Memenuhi Syarat
APS: Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
DIS: Peserta Didiskualifikasi
S: Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe T.A 2024 Periode I dapat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 6 s.d 31 Januari 2025.
4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli pendidikan terakhir yang digunakan untuk melamar PPPK T.A 2024;
c. Transkrip Nilai atau Daftar Nilai Asli pendidikan terakhir yang digunakan untuk melamar PPPK T.A 2024;
d. Hasil Cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini;
f. Surat Lamaran yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
h. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
i. Surat Keterangan Sehat Rohani/Sehat Jiwa dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
j. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
5. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Guru T.A 2024 Periode I tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Guru T.A 2024 Periode I;
6. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Guru T.A 2024 Periode I, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini;
7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK Tenaga Guru T.A 2024 Periode I kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Konawe T.A 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi dibawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapat persetujuan Panselnas BKN;
8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Tenaga Guru T.A 2024 Periode I dan/atau sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya;
9. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Guru T.A 2024 Periode I bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Konawe berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;
10. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Konawe berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;
11. Lain-Lain :
a. Tatacara pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan persyaratan serta kelengkapan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 akan disampaikan melalui sosialisasi/pertemuan (detail informasi akan disampaikan lebih lanjut);
b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemukan dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
c. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe T.A 2024 akan diumumkan dan disampaikan secara resmi melalui Laman Instansi https://bkpsdm.konaweinfo.id/informasi-pendaftaran-seleksi-cpnsd-p3k-kabupatenkonawe/. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seleuruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui laman tersebut;
d. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
e. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024 tidak dipungut biaya;
f. Pemerintah Kabupaten Konawe tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Daerah. Untuk itu dihimbau kepada seluruh pelamar untuk tidak mempercayai apabila ada orang dan/atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan imbalan sejumlah uang dan/atau dalam bentuk lainnya; dan
g. Keputusan Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Konawe bersifat final dan mengikat. (*)
Baca selengkapnya: Pengumuman Seleksi Tenaga Guru
Lampiran Nilai Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Guru Konawe