KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/1396/2025 tentang Penghentian Kegiatan 5 Menit Sebelum Azan Salat Fardhu bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Surat edaran yang ditujukan kepada berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) hingga camat dan lurah se-Kota Kendari ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran beribadah ASN, serta menciptakan suasana kerja yang religius dan kondusif.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Kendari pada tanggal 14 Mei 2025 tersebut, terdapat beberapa poin penting yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kendari.
Poin pertama menegaskan bahwa seluruh kegiatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dihentikan sementara 5 (lima) menit sebelum azan Salat Fardhu berkumandang.
Penghentian kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada ASN muslim agar dapat mempersiapkan diri melaksanakan salat tepat waktu secara berjamaah.
Dengan adanya waktu jeda ini, diharapkan ASN dapat lebih fokus dan khusyuk dalam melaksanakan ibadah wajib tersebut.
Lebih lanjut, surat edaran ini juga menginstruksikan bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal dimaksud dengan baik dan sopan.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Kendari untuk tetap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sembari memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan kewajiban agamanya.
Kepala seluruh OPD dan Unit Kerja juga diimbau untuk mengingatkan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan ini serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Dengan adanya peran aktif dari pimpinan unit kerja, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan Pemkot Kendari.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Wali Kota Kendari berharap agar edaran ini dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemkot Kendari dalam mewujudkan lingkungan kerja yang tidak hanya profesional, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. (*)