KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe bakal tagih tunggakan pajak PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro pakai surat kuasa khusus (SKK) ke Kejaksaan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr Ferdinand Sapan saat rapat paripurna Penyerahan Rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 di DPRD Konawe, Senin (14/8/2023).
Ferdinand mengungkapkan, peningkatan status penagihan pajak ini sebelumnya telah disepakati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur dalam Rapat Koordinasi belum lama ini.
“Poin penting dari rakor itu adalah memaksimalkan potensi pendapatan sehingga pada rapat itu KPK dan Gubernur memutuskan terhadap tagihan-tagihan kita yang belum tertagih khususnya yang ada di Morosi maupun yang ada di PSN Bendungan Ameroro disitu akan kami buatkan SKK (surat kuasa khusus) dari Pemda ke Kejati selaku pengacara negara melalui Kejaksaan Negeri,” ungkap Ferdinand.
Ia melanjutkan, rencananya SKK itu bakal ditandatangani pada awal September 2023 mendatang.
Di mana, potensi tagihan pajak yang berjumlah Rp48 miliar di PT VDNI ini bisa segera direalisasikan.
“Juga tagihan dari DBH provinsi yang kurang lebih Rp26 miliar bisa tertagih jadi statusnya sudah ditingkatkan karena kemarin kita menagih biasa melalui surat sudah dan juga terakhir KPK memasang pengumuman sekarang sudah ditingkatkan menjadi SKK,” tambahnya.
Ferdinand menjelaskan, peningkatan tahapan penagihan ini dimungkinkan akan berlanjut ke tahapan selanjutnya jika tidak ada tindak lanjut dari yang bersangkutan.
Namun, Ia enggan merinci tahapan yang dimaksud tersebut.
“Setelah itu kalau tidak ada tindak lanjut mungkin ada tahapan selanjutnya lagi,” jelasnya. (*)