KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Seorang warga bernama H Ridwan (62) melalui kuasa hukumnya Sardin SH dkk menggugat lahan Kampus Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Konawe.
Gugatan itu telah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Unaaha dengan Perkara Nomor 16/Pdt.G/2024/PN. Unh.
Pengacara Sardin SH kepada media ini menceritakan, penggugat adalah selaku Pemilik yang sah atas tanah dengan luas 18,920 M² sesuai sertifikat hak milik dengan Nomor 4 Tahun 1978 sebagaimana gambar situasi tanggal 4 Oktober 1978, Nomor 1454 yang dikeluarkan oleh dahulu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendari yang sekarang Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Konawe.
Obyek tanah tersebut terletak dahulu di Kelurahan Asinua Kecamatan Unaaha Kabupaten Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, sekarang di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
“Penggugat menguasai fisik tanah (obyek sengketa) sejak tanggal 3 Juni 1992 sebagaimana dalam Surat Keterangan Warisan yang dibuat oleh Lurah Puunaaha dan mengetahui Kepala Wilayah Kecamatan Unaaha,” kata Sardin, Senin (8/7/2024).
Kemudian pada 28 Agustus 2003, penggugat melepaskan penguasaan atas tanah kepada dahulu Pemerintah Daerah Kabupaten Kendari yang sekarang Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe melalui Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kendari/Konawe yang dijabat Jahiuddin.
Pada saat itu, Bupati Kendari/Konawe memberikan kuasa kepada Jahiuddin tertanggal 7 Juli 2003 untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp65 juta.
Selanjutnya, penggugat melepaskan penguasaan atas tanah kepada dahulu Pemerintah Daerah Kendari, sekarang Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dengan seluas 6.500 M².
Penggugat lalu membuat surat peryataan melepaskan penguasaan atas tanah tertanggal 28 Oktober 2003 dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendari/Konawe yang dijabat oleh Ir Wahyudin AH.
Pernyataan itu disaksikan oleh Kepala Seksi Hak-Hak atas tanah, Hasanuddin SH dan Kepala Sub Seksi Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Muslimin.
“Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara diam-diam atau secara melawan hukum bermohon kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe (turut tergugat) untuk penerbitan sertifikat hak milik, yang diatasnya terdapat sebagian tanah milik penggugat (oyek sengketa), kemudian diketahui luas tanah yang dikuasai oleh Tergugat I ± 10.540 M² namun tanah yang dilepaskan penggugat hanya 6.500 M²,” tambah Sardin.
Akibat hal tersebut, Mantan Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kolaka Timur ini menyebut kliennya mengalami kerugian materil dan inmateril sebesar Rp2.375.000.000.
Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba saat dikonfirmasi mengatakan, gugatan yang disampaikan Sardin SH dkk merupakan hal setiap masyarakat dalam melakukan upaya hukum.
Ia menegaskan, pihaknya juga menghormati proses hukum yang ada dan menunggu keputusan pengadilan.
“Soal gugatan adalah hak hukum setiap masyarakat untuk melakukan upaya hukum dan kalau sudah masuk ranah hukum kita tunggu hasil keputusan Pengadilan,” tegasnya. (*)