Pengakuan Pelaku Bisnis Lendir Melalui Michat Di Kendari Seusai Ditangkap Polisi

Pengguna dan pelaku bisnis prostitusi melalui aplikasi Michat saat diamankan di Polresta Kendari, Minggu (25/6/2023). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Inilah pengakuan pelaku bisnis lendir (prostitusi) melalui aplikasi Michat yang diamankan Polresta Kendari di Hotel Happy Inn, Minggu (25/6/2023).

Kelima pelaku ini yaitu AMD (46) warga Desa Walandawe, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang berperan pengguna jasa prostitusi.

Kemudian pria berinisial ADT (17) warga Kelurahan Mandonga yang berperan sebagai mucikari dan MF (21) warga Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli Kota yang memiliki peran yang sama.

Selanjutnya perempuan berinisial AS (19) warga Kelurahan Baruga yang berperan sebagai pekerja prostitusi serta IPP (22) warga Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kelimanya diamankan sekira pukul 03:00 WITA oleh polisi saat bertransaksi di hotel tersebut.

Dihadapan polisi, AMD mengaku menggunakan jasa layanan prostitusi ini dengan membayar Rp300 ribu untuk sekali kencan.

“Setelah sepakat dengan penyedia jasa online, AMD lalu diberitahu hotel dan nomor kamar yang akan digunakan untuk berkencan,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Setelah masuk di dalam kamar, AMD diharuskan membayar uang terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan badan kepada wanita yang di chat melalui aplikasi tersebut.

Kemudian, pelaku ADT dan MF mengaku berperan memfasilitasi atau menawarkan jasa prostitusi ini kepada pria hidung belang dan mendapat fee sebesar Rp50 ribu untuk sekali kencan.

Sementara itu, AS dan IPP mengaku sebagai penyedia jasa prostitusi dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan atau short time.

“Apabila tamu yang datang berasal dari mucikari maka dia (AS dan IPP) akan memberikan fee kepada mucikari tersebut,” tambah AKP Fitrayadi.

AKP Fitrayadi juga menjelaskan, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Diantaranya, 1 HP Vivo warna biru, 1 HP Vivo y12 warna hitam, 1 HP Oppo A57 warna hijau tosca, 1 HP Vivo y91 warna hitam.

Uang tunai Rp300 yanh didapat dari AS yang merupakan bayaran dari AMD serta Rp250 ribu yang didapat dari IPP.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan lima saksi lainnya yaitu NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16) dan MRH (16)

“Para tersangka dan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari. Para Saksi bila terbukti juga sebagai pelaku, akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” pungkas AKP Fitrayadi.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (*)