KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Sejumlah perusahaan kontraktor pemenang tender pengerjaan jalan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dimasukan dalam daftar hitam (Black List).
Rekomendasi daftar hitam ini muncul saat rapat pembahasan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) di DPRD Konawe bersama Pemerintah Daerah, Selasa (4/7/2023).
Perusahaan bakal pemenang tender yang tidak menyelesaikan pekerjaan seperti yang tertuang dalam kontrak atau putus kontrak bakal dimasukan dalam black list.
Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin mengatakan, perusahaan-perusahaan ‘bandel’ ini seharusnya dimasukan dalam daftar hitam sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Oleh karena itu perusahaan itu tidak perlu diberikan lagi nanti, carilah perusahaan lain supaya jangan berulang lagi peristiwa yang sama (Mangkrak),” ujarnya.
Beberapa proyek pengerjaan jalan itu berada di Desa Labotoy, Kecamatan Kapoiala, Wonggeduku dan Unaaha.
Menurut Ardin, pengerjaan jalan yang putus kontrak ini sebaiknya diselesaikan di perubahan anggaran atau di APBD Tahun 2024.
“Kalau itu disimpan lama, pekerjaan itu dia akan ngambang lagi, mengulang lagi, rugi uang kita disitu tidak tuntas,” tambahnya.
Ia juga mendorong, agar dinas teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Konawe menginventarisir perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
“Kalau kita rapat, mahalnya juga itu pengaspalan tapi faktanya hari banyak yang tidak tuntas,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Konawe, Ir Burhan menjelaskan, proyek pengerjaan jalan yang tidak tuntas bakal diupayakan diselesaikan di APBD Tahun 2024 ataupun melalui perubahan anggaran jika memungkinkan.
Turut hadir dalam rapat pembahasan ini Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe, Teri Indria dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, HK Santoso. (**)