KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran tegas terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan peserta didik tingkat TK, SD, dan SMP tahun pelajaran 2024/2025.
Surat Edaran Nomor 100.3.4/1183/TAHUN 2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Pengawas Pendamping Satuan Pendidikan.
Serta Kepala TK, SD, dan SMP se-Kota Kendari ini melarang keras pelaksanaan penamatan atau perpisahan di hotel, tempat rekreasi, maupun tempat-tempat lain di luar lingkungan sekolah.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya kesederhanaan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Surat edaran ini juga menegaskan bahwa anggaran untuk kegiatan perpisahan harus menjadi bagian dari kebijakan dan kepatuhan untuk dilaksanakan bagi Satuan Pendidikan.
Pelanggaran terhadap edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kota Kendari dapat melaksanakan kegiatan perpisahan dengan lebih sederhana, bermakna, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan.
Surat edaran ini ditetapkan di Kendari pada tanggal 28 April 2025 dan ditandatangani oleh Wali Kota Kendari, dr Hj Siska Karina Imran. (*)