KLIKSULTRA.ID, KONAWE UTARA – Dewan pimpinan pusat atau DPP Serikat Pekerja Tolaki Lingkar Tambang (TLT) Pariama, Kecamatan Langgkima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah menindak tegas PT Sultra Sarana Bumi.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada karyawannya bernama Asran Landumo.
Aduan PHK sepihak itu juga disampaikan Asran kepada DPP Serikat Pekerja Tolaki Lingkar Tambang (TLT) Pariama, Selasa (13/8/2024).
Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja TLT, Adhian Wijaya menuturkan, tindakan PHK sepihak PT Sultra Sarana Bumi yang beroperasi di Sute Asera Andowia telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.
Di mana, Asran Landumo di PHK pada 08 Agustus lalu. Namun, surat pemberitahuan PHK dari PT SSB baru diserahkan pada Selasa (13/8/2024).
“Peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 37 sudah sangat jelas ayat 3 dan 4 menjelaskan surat pemberitahuan diberikan secara sah dan patuh paling lambat 14 hari sebelum PHK dilakukan,” kata Adhian melalui keterangan tertulisnya.
Ia mengungkapkan, PT SSB juga diduga memberikan upah pekerja dibawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah.
Adhian merinci, UMK Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 sebesar Rp 3.060.641,31.
Sedangkan upah di PT SSB hanya Rp2.865.528. (Gaji Pokok+Tunjangan Tetap).
Selain itu, lanjut dia, PT SSB belum membentuk lembaga kerja sama (LKS) Bipartit.
“Dalam Undang-Undang ketenagakerjaan setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 orang atau lebih wajib membentuk LKS,” ujarnya.
Adhian menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, Dinas Ketenagakerjaan Konawe Utara juga belum mensahkan peraturan perusahaan PT SSB.
Aduan PHK sepihak ini juga telah disampaikan kepada Ketenagakerjaan Konawe Utara.
“PT SSB diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan Undang-Undang ketenagakerjaan harus ditindak tegas,” tutupnya. (*)