KLIKSULTRA.ID, KOLAKA TIMUR – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, H Dalle Effendi dan Hj Suhaemi Nasir (DAMAI) melaporkan pasangan calon Abdul Aziz dan Yosep Sahaka (ASMARA) di Bawaslu Kolaka Timur, Rabu (16/10/2024).
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 57 huruf H PKPU 13/2024 melarang penggunaan fasilitas dan dana yang dibiayai dari APBN/APBD untuk kegiatan kampanye oleh pasangan calon dengan nomor urut 1 itu.
Kuasa Hukum DAMAI, Sardin SH mengatakan, diduga pasangan ASMARA menggunakan mengunakan fasilitas pemerintah dan atau program pemerintah daerah.
Yakni penggunaan kendaraan dinas (Randis) dengan nomor polisi DT 1 T.
Ia meminta, Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur untuk memproses pengaduan dugaan pelanggaran ini.
“Laporan kami terkait penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur,” beber mantan Kuasa Hukum eks Bupati Kolaka Timur SBM ini.
Ia juga berharap, Bawaslu Koltim bekerja secara profesional dan dapat memproses hukum dugaan pelanggaran dari pasangan calon berakronim ASMARA.
“Dengan tegas saya berharap Paslon 01 yang terbukti melanggar aturan main kampanye agar didiskualifikasi menurut PKPU yang ada,” tutupnya. (*)