KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Pengurus Kordinator Cabang atau PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) respon dengan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kader PMII di Sultra.
Sebelumnya, lima kader PMII Sultra dilaporkan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas tindakan mereka yang melakukan kritik/control sosial terhadap Bupati Konawe Utara, Ruksamin.
Ketua Eksternal PKC PMII Sultra, Muhammad Firmansyah mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh lima kader PMII ini adalah suatu bentuk kontrol sosial yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 28 E Ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
“Jikalau hari ini kritik terhadap pejabat publik di anggap fitnah, menyesatkan, dan mengada-ada. Secara tidak langsung kita telah mengkhianati apa yang diamanatkan oleh konstitusi itu sendiri, dan perlu saya tegaskan aksi dan kontrol sosial yang dilakukan oleh kader PMII Sultra terhadap Bupati Konawe Utara didasari dengan data yang mereka peroleh dari sumber terverifikasi,” kata Firman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2023).
Lebih lanjut, Ia mengimbau seluruh anggota dan kader PMII Sultra untuk menggelar aksi solidaritas terhadap lima kader PMII Sultra yang diduga telah dikriminalisasi oleh Bupati Konawe Utara.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi. (*)