Sultra  

Polisi Sebut Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penerima Ganti Rugi Tanaman Tumbuh di Routa Konawe

Avatar photo
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru (Kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Konawe, Kamis (25/5/2023). (Foto: Kliksultra.id/Arman).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Kepolisian Resor atau Polres Konawe dalami dugaan pemalsuan tanda tangan penerima ganti rugi tanaman tumbuh di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Konawe, Kamis (25/5/2023).

Jacub mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi.

Di mana, hasil pemeriksaan terhadap 16 orang itu menyatakan mereka sebelumnya ditawarkan ganti rugi tanaman tumbuh.

“Namun tidak sesuai kesepakatan sehingga mereka mengembalikan. Namun dana yang diberikan itu tidak diketahui lagi kemana sehingga merasa keberatan dan melaporkan terkait tindak pidana penggelapan,” kata AKP Moch Jacub.

Lebih lanjut, kata Jacub, pihaknya juga telah meminta sejumlah dokumen kepada pihak PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terkait siapa yang berhak menerima ganti rugi dan luasan lahan yang dimiliki.

Ia menambahkan, terkait tindak pidana penggelapan ini harus ada tambahan bukti yang mendukung.

“Sehingga kita bisa meningkatkan kepada proses penyidikan. Namun, dari penyelidikan ini belum bisa kita tingkatkan ke penyidikan karena belum ada sama sekali bukti yang bisa kita jadikan acuan,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait tindak pidana pemalsuannya, Jacub menjelaskan, pihaknya akan mendalami hal itu.

Pendalaman itu, dimulai dari penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi tanaman tumbuh milik warga.

“Informasi mengenai pemalsuan tanda tangan itu berarti ada tanda tangan yang dipalsukan untuk mencairkan dana itu. Jadi apakah itu ada tindak pidananya kita belum tahu,” katanya.

Jacub berharap, dukungan dari pihak perusahaan dan masyarakat terkait penyelidikan ini.

Agar, kata dia, proses penyelidikan tahap awal ini bisa menghasilkan kesimpulan mengandung unsur tindak pidana atau tidak.

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah warga Kecamatan Routa melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penerima ganti rugi tanaman tumbuh belum lama ini.

Selain itu, aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan diri Lentera ini juga menuntut agar pembayaran ganti rugi ini segera dilakukan oleh pihak PT SCM. (*)