Polres Konawe Tangkap Pengedar Sabu 4.3 Kilogram, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Avatar photo
Pelaku Jusman alias Oyha (25) beserta barang bukti Narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Konawe, Selasa (30/5/2023). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Kepolisian Resor atau Polres Konawe menangkap Jusman alias Oyha (25) yang diduga merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Konawe, Selasa (30/5/2023) malam.

Pelaku yang merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Raha ini ditangkap di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha sekira pukul 22:00 WITA.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, dalam penangkapan itu pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 4.3 kilogram.

Kronologi awalnya, pelaku ditangkap di Kelurahan Inolobunggadue beserta barang bukti 1 unit ponsel merk Oppo warna hitam yang ditemukan di atas keranjang warna biru.

Satu bungkus rokok Sampoerna warna putih yang berisi 3 sachet besar berat bruto total 33.50 gram, 1 set alat isap bong, 1 buah korek api gas warna putih beserta sumbu, 1 buah gunting, 18 sachet kosong kecil, 5 sachet kosong besar, dan 1 unit timbangan digital warna silver.

Kemudian dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha.

“Dalam sebuah gudang bekas bengkel, ditemukan 2 bungkus plastik warna biru dan hijau yang masing-masing dibungkus dengan kain sarung. Di dalamnya terdapat diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4.3 kilogram,” kata AKBP Ahmad Setiadi.

Ia menyebut, penangkapan ini bermula adanya laporan dari masyarakat jika sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue yang dilakukan pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, kasus narkoba yang beratnya melebihi satu kilogram, pelaku akan dikenai hukuman penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, dan yang paling mengerikan adalah eksekusi mati.

Hukuman tersebut juga tergantung motif dan seringnya pelaku melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan narkoba. (*)

Baca Berita Lainnya di Google News