Polres Konawe Utara Tetapkan 10 Tersangka Kasus Tindak Pidana Migas

Press Release Tindak Pidana bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Polres Konawe Utara, Senin (31/7/2023). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONUT – Kepolisian Resor atau Polres Konawe Utara (Konut) tetapkan 10 orang tersangka kasus tindak pidana minyak dan gas (Migas), Senin (31/7/2023).

Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo menerangkan, setelah dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Konut.

Pihaknya menetapkan 10 orang tersangka berinisial R (37), R (20), M (47), F (22), A (27), A (37) dengan barang bukti 6 unit mobil dengan jenis 4 pick up dan 2 mini bus serta 968 tabung Gas Elpiji isi 3 Kg.

Sedang tersangka dengan barang bukti 4 unit mobil pick up dan 250 jerigen bahan bakar minyak jenis pertalite berinisial M (45), A (32), M (47), dan F (22).

Ia menambahkan, kronologis penangkapan terjadi Rabu (26/7/2023) sekira pukul 05:30 WITA.

Saat itu, anggota Patroli Pos Mobile Polres Konut menemukan 10 unit mobil 8 jenis pick up dan 2 jenis mini bus yang membawa Gas isi 3 Kg dan BBM jenis Pertalite yang tidak memiliki Surat Izin Niaga maupun Pengangkutan.

“Modus operandi para tersangka dengan cara membeli gas melon atau liqiufied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dari kios-kios atau warung yang berada di Kabupaten Konawe dan Bombana secara acak dengan harga Rp30 ribu per tabung,” kata AKBP Priyo Utomo.

LPG itu kemudian dijual ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan harga Rp50 ribu per tabung.

Sementara itu, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, para tersangka mengumpulkan dari pengecer yang berada di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe dengan harga Rp360 ribu per jerigen.

Selanjutnya dijual ke Kabupaten Morowali dengan harga Rp400 ribu per jerigen.

“Para tersangka di jerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelasnya.

Para tersangka diganjar pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

“Untuk Para tersangka saat ini kami amankan dan tahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Konawe Utara “ulas AKBP Priyo Utomo,” tandasnya. (*)