Polres Konut Amankan 1400 Tabung Gas Elpiji Tujuan Morowali

Press release Satreskrim Polres Konawe Utara tentang pengungkapan 1400 tabung gas elpiji yang bakal dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (01/2/2024). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONUT – Kepolisian Resor atau Polres Konawe Utara (Konut) berhasil mengamankan sebanyak 1400 tabung gas elpiji 3 kilogram yang akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo menerangkan, pengungkapan ini merupakan capaian pertama Polres Konut di Tahun 2024.

“Kasus tindak pidana Migas sebanyak 7 laporan polisi dengan 7 terlapor berinisial K, IA, J, SN, AA, NP dan RS,” kata Priyo dalam press release di Polres Konut, Kamis (01/2/2024).

Dari ketujuh tersangka tersebut, Satreskrim Polres Konut juga mengamankan barang bukti sebanyak 7 unit mobil pickup dan barang bukti 1400 buah tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Di mana, ribuan tabung iniĀ  berasal dari Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

“Awalnya pada tanggal 16 januari 2024 Satreskrim Polres Konut mendapatkan laporan dari anggota Kodam XIV/Hasanuddin yang sedang berpatroli di wilayah Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima menemukan para terlapor dimana kendaraan penuh dengan tabung gas bersubsidi 3 kg dengan tujuan Kabupaten Morowali,” tambah Priyo.

Priyo menyebut, kejadian ini juga merupakan wujud sinergitas TNI-Polri dalam menjaga Kamtibmas dan merespon keresahan masyarakat terkait sering terjadi kelangkaan tabung gas 3 kilogram.

Modus operandi para terlapor dengan cara membeli secara acak di pangkalan tabung gas dengan harga Rp25 ribu per tabung di Kolaka Timur.

Kemudian para pelaku seharga Rp38 ribu di Kabupaten Morowali.

Para tersangka ini dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Dalam mengantisipasi kejadian serupa terjadi lagi, kami akan melakukan langka-langka Preventif dan Preemtif untuk pencegahan dan akan terus memantau dengan cara hunting sistem sehingga kejadian penyelundupan gas elpiji dari luar konawe utara tidak terjadi lagi,” tandasnya. (*)