Polresta Kendari Amankan Lima Pelaku Bisnis Eksploitasi Seks Melalui Michat

Avatar photo
Kelima pelaku dan saksi saat diamankan di Polresta Kendari, Minggu (25/6/2023). (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari amankan lima pelaku bisnis eksploitasi seksual melalui aplikasi Michat, Minggu (25/6/2023).

Kelima pelaku ini yaitu AMD (46) warga Desa Walandawe, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe yang berperan pengguna jasa prostitusi.

Kemudian pria berinisial ADT (17) warga Kelurahan Mandonga yang berperan sebagai mucikari dan MF (21) warga Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli Kota yang memiliki peran yang sama.

Selanjutnya perempuan berinisial AS (19) warga Kelurahan Baruga yang berperan sebagai pekerja prostitusi serta IPP (22) warga Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi kejadian ini bermula saat para pekerja prostitusi tersebut memasuki Hotel Happy Inn.

“Kemudian pekerja seks menggunakan aplikasi Michat dan kemudian menunggu pelanggan seks di dalam kamar hotel,” kata AKP Fitrayadi.

Selain itu, lanjut Fitrayadi, para pekerja prostitusi ini juga melalui aplikasi WhatsApp menghubungi para pencari pelanggan (mucikari) untuk dicarikan pelanggan seks.

Bila mendapatkan pelanggan, para mucikari tersebut memberitahukan nama Hotel beserta nomor kamarnya kepada pelanggan seks dan pelanggan seks akan mendapatkan fee Rp50 ribu dari perempuan pekerja seks tersebut.

Sementara itu Pekerja seks akan mendapatkan Rp300 dari pelanggan seks untuk sekali kencan.

“Para pelaku dan para saksi diamankan di Hotel Happy Inn yang berada di Jalan AH Nasution,” jelas Fitrayadi. (*)