Sultra  

Polresta Kendari Tetapkan Ketua Partai Gerindra Sultra Tersangka Kasus Penggelapan

Avatar photo
Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar. (Foto: Instagram DPD Gerindra Sultra).

KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari tetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Adi Aksar sebagai tersangka kasus penggelapan dana perusahaan, Jumat (19/5/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pada 8 Mei 2023 lalu pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT KKP.

“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA dugaan tindak pidana dugaan penggelapan jabatan di salah satu perseroan,” kata AKP Fitrayadi.

Setelah penetapan tersangka ini, lanjut AKP Fitrayadi, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Bakal calon anggota DPR RI itu dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

AKP Fitrayadi juga menjelaskan, modus operandi AAA melakukan penggelapan dana perusahaan dimana saat itu Ia menjabat sebagai direktur utama PT KKP.

Atas jabatannya, AAA mengeluarkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi melalui rekening pribadi dan rekening istrinya serta ke rekening lainnya.

“Jumlahnya sekitar Rp34 miliar sekian-sekian,” jelasnya. (*)