KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Seorang pria berinisial MU (35), warga Desa Abuki, Distrik Abuki, ditangkap Satreskrim Polres Konawe pada Rabu, 15 Februari 2023. . UM ditangkap di Desa Tobeu, Distrik Unaaha sekitar pukul 01.00 WITA. Andi Musakkir Musni, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe AKP mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat bahwa tindak pidana penggunaan sabu di TKP merupakan hal yang biasa terjadi. Berbekal informasi tersebut, Andi Musakkir Musni mengatakan kepada ACP timnya melakukan penyelidikan dengan mengamati dan menindaklanjuti kejadian di lokasi kejadian. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, petugas menangkap dan menggeledah jenazah MU,” ujarnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di bawah pohon mengkudu. . barang diduga sabu ilegal memiliki berat kotor 0,60 gram dan 1 buah meninggalkan ponsel VIVO perak metalik. “Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. MU juga diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MU akan dituntut berdasarkan Pasal 114(1) berdasarkan Pasal 112(1) atau 127(1)(a) Statuta Amerika Serikat (IU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba . (*)
Pria Asal Abuki Konawe Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu
