KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Seorang pria bernama Mario Joy Manoppo (36) warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Kamis (6/4/2023) malam.
Mario ditangkap polisi sekira pukul 20:00 WITA berdasarkan , laporan Polisi Nomor 102 Tanggal 06 April 2023, Sprindik Nomor 114 Tanggal 06 April 2023 dan Sprinkap Nomor 87 Tanggal 06 April 2023.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, Mario ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua,” katanya.
AKP Fitrayadi menyebut, kronologi kejadian perampokan ini bermula saat korban bernama Inggrit (22) sedang menjaga counter pulsa dan BRILink miliknya.
Tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku. Saat datang, pelaku berpura-pura sebagai nasabah dan hendak bertransaksi di BRILink.
“Kemudian pelaku langsung masuk ke ruang counter tersebut dan langsung mendorong korban dan membenturkan kepala korban ke lantai sembari pelaku mengambil uang yang ada di laci counter tersebut,” sebut AKP Fitrayadi.
Pelaku saat itu berhasil mengambil uang korban sebesar Rp2 juta, sedangkan akibat kekerasan itu korban mengalami luka memar pada kepala bagian depan.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tersangka di tangkap di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua.
“Selanjutnya dibawah ke Polresta Kendari guna dilakukan penyidikan,” tambah Kasat Reskrim Polresta Kendari ini.
Selain itu, AKP Fitrayadi menjelaskan, motif pelaku melakukan perampokan ini karena faktor ekonomi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan. (*)