KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Seorang Pria bernama Erlan Simon Teros (20) warga Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari ditangkap polisi, Minggu (4/6/2023).
Erlan ditangkap seusai diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap warga.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Kronologi awal kejadian ini bermula petugas patroli menerima aduan dari warga yang merasa diancam oleh pelaku.
“Kemuadian petugas patroli cipkon menuju ke TKP pengancaman tersebut,” katanya
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan pelaku yang sedang menguasai senjata tajam berupa 5 buah mata busur dan satu buah pelontar busurnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk di proses lebih lanjut.
“Tersangka di tangkap sesaat setelah melakukan pengancaman di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati dan langsung mengamankan barang bukti dalam penguasaannya, berupa 5 buah mata busur dan satu buah pelontar busur,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (*)
Baca Berita Lainnya di Google News