KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Seorang pria di Kota Kendari berinisial DS (27) ditangkap polisi dan petugas Bea Cukai seusai ketahuan menerima paket ganja.
DS diketahui menerima paket ganja seberat 316 gram melalui jasa Lion Parcel.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, penangkapan ini bermula Senin (15/5/2023) lalu, pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Kendari.
Di mana, ada satu paket kiriman melalui jasa Lion Parcel Kecamatan Mandonga.
“Diduga berisikan narkotika jenis ganja, sehingga dengan informasi tersebut maka anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Kendari bersama petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari melakukan penyelidikan dan pembuntutan,” jelasnya, Kamis (25/5/2023).
Dihari yang sama sekira pukul 18:30 WITA, bertempat disekitar Pos Security Fakultas Pertanian, Universitas Halu Oleo (UHO), petugas mengamankan DS.
Seusai diinterogasi, DS mengakui bahwa paket yang berada di pos tersebut adalah barang miliknya.
“Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari membuka paket tersebut dan berisikan 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 316 gram,” tambah AKP Hamka.
Selain itu, petugas juga mendapati 1 lembar baju warna putih, 1 kantong plastik warna merah, 1 kantong plastik biru dan 2 buah buku dalam paket kiriman itu.
Berdasarkan keterangan DS, dirinya memperoleh paket narkotika diduga ganja dari AS yang beralamatkan di Makassar melalui jasa pengiriman Lion Parcel.
Satu paket ganja tersebut adalah pesanan dari lelaki AL yang beralamatkan di Kendari.
DS sudah dua kali memperoleh paket diduga narkotika jenis ganja dari lelaki AS.
DS memperoleh keuntungan sebesar Rp1.5 juta dari AL saat memperoleh paket narkotika jenis ganja tersebut.
“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan AS dan AL,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DS dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 12 tahun. (*)