KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Anday Lessa alias Ellet (22) warga Kelurahan Mangga II, Kecamatan Kendari ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Selasa (11/7/2023) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, kronologi awal kejadian ini bermula sekira pukul 21:00 WITA, korban Rosni Ariyantika (17) hendak pulang kerumahnya di Kelurahan Anawai, Kecamataj Wua-Wua.
“Kemudian pada saat korban melewati seputaran pasar panjang, korban melihat pelaku saudara Anday Lessa alias Ellet mendekatinya dengan mendekatkan kendaraanya kepada korban dan saat itu pula tiba-tiba pelaku mengambil HP milik korban yang diletakan di saku dasboard motor milik korban,” jelasnya.
Seusai melakukan aksinya, pelaku langsung mencoba melarikan diri.
Namun korban lebih cepat untuk menghalangi motor pelaku sehingga pelaku memutar arah.
“Tetapi kemudian pelaku terjatuh sehingga pelaku diamankan oleh warga,” tambah Fitrayadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (*)