Pria Paruh Baya di Kendari Ditangkap Polisi Seusai Curi Uang di Warung Sembako Milik Warga

Avatar photo
Tersangka Muh Taufik (45) saat diamankan di Polresta Kendari, Rabu (23/8/2023) malam. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Seorang pria paruh baya bernama Muh Taufik (45) warga Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu/Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari ditangkap personel Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Rabu (23/8/2023) malam.

Pria kelahiran 1978 silam ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Kelapa, Nomor 27, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia pada 30 Juli 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, kronologi kejadian itu terjadi sekira pukul 19:00 WITA di warung sembako milik I Kadek Adicahyono (38).

“Saat korban menyadari bahwa uang didalam laci telah hilang korban lalu mengecek CCTV dan melihat bahwa ada seseorang lelaki menggunakan topi hitam, baju kaos putih dan celana pendek dengan gerak-gerik mencurigakan masuk dalam toko,” kata AKP Fitrayadi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).

Lebih lanjut, kata Fitrayadi, saat karyawan korban sedang melayani pembeli, pelaku lalu masuk kedalam warung dan mengambil uang tunai sebesar Rp10 juta yang tersimpan di dalam laci.

Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku lalu keluar dan sempat berpapasan dengan karyawan korban yang bernama I Ketut Anan Krisna.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika telah melakukan pencurian tersebut dan mengaku mengambil uang tunai sebesar Rp4 juta.

“Tersangka mengakui bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar utang milik tersangka,” jelas Fitrayadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)