KLIKSULTRA.ID, KONUT – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) menyorot kembali aktivitas PT Bumi Sentosa Jaya di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.
Ketua Umum P3D-Konut, Jefri menerangkan, kecelakaan kerja yang merenggut nyawa sudah berulang kali terjadi di wilayah tambang.
Khususnya di PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ), yang sebelumnya menyebabkan sopir Dump Truk meninggal dunia pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu.
Kemudian pada 9 September 2023 hal serupa juga kembali terjadi kecelakaan kerja di PT Karyatama Konawe Utara (KKU), Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima.
“Anehnya banyak kasus ini tidak terselesaikan bahkan banyak di tutup-tutupi untuk menghindari sanksi dari pihak berwenang,” kata Jefri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023)
Jefri menyebut, hingga saat ini belum ada kepastian terkait korban dan bagaimana kelanjutannya.
Padahal, setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, terungkap jika PT BSJ baru menguruskan BPJS Ketenagakerjaan setelah korban meninggal dunia.
“Anehnya PT BSJ seakan tidak ambil pusing untuk menyelesaikan segala bentuk tanggung jawab itu dan seharusnya PT BSJ memberikan klarifikasi ke publik sampai sejauh mana korban mendapatkan santunan,” ujarnya.
Jefri menduga, PT BSJ yang kembali beraktivitas dengan dua tongkang ore nikel sandar di Jettynya (Tersus) untuk siap di jual ke pabrik smelter.
“Ini kan aneh DPRD Sultra sudah menyatakan membentuk pansus untuk kasus kecelakaan Kerja di PT BSJ. Namun sampai hari ini kami belum dengar perkembangan dari pembentukan Pansus itu belum lagi Inspektur tambang kami nilai bungkam soal kasus kecelakaan kerja ini,” imbuhnya.
Menurut dia, seharusnya PT BSJ menghargai hasil RDP untuk tidak melakukan dulu kegiatan pertambangan dan mengevaluasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta Kepala Teknik Tambang (KTT).
Apabila terdapat kelalaian mereka seharusnya di proses sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam dengan beraktivitasnya kembali PT BSJ. Kami mendesak Inspektur Tambang, DPRD Sultra, Disnakertrans Sultra untuk dibuatkan rekomendasi pencabutan IUP PT BSJ dan rekomendasi penghentian sementara aktivitas pertambangan,” pungkas Jefri. (*)