KLIKSULTRA.ID, JAKARTA SELATAN – Kepemilikan saham PT Teknik Alum Service (TAS) digugat di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Gugatan itu, akibat adanya dugaan perekayasaan data untuk mengalihkan kepemilikan saham PT TAS.
Berdasarkan Materi Gugatan yang diterima awak media ini, Agam Tirto Buwono yang memberikan kuasa kepada kantorĀ hukum Munde Herlambang dan Patners, Asri Munde SH MH menyebutkan, bahwa Agam Tirto Buwono merupakan salah satu pemegang saham dari PT TAS sebanyak 90 persen.
Pada tahun 2013, Agam Tirto Buwono berencana menjual saham miliknya kepada Inisial S sebanyak 5 persen dan PT Anugrah Neo Energy Materials (d/h PT Greenworld Resources) yang diwakili Inisial HKI sebanyak 85 persen.
Dalam perjanjian jual beli saham bersyarat itu terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi pembeli antara lain: pembayaran selama jangka waktu 6 bulan berturut-turut, pembeli harus melunasi.
Namun, PT Anugrah Neo Energy Materials (d/h PT Greenworld Resources) melakukan pembayaran pembelian saham dengan tahapan yang tidak sesuai dengan tahapan yang telah di sepakati sehingga, jual beli saham bersyarat telah di anggap batal secara hukum.
Selanjutnya, inisial ES selaku direktur PT TAS, yang pengangkatannya sebagai direktur merupakan salah satu kesepakatan dalam rangkaian jual beli saham antara Agam Tirto Buwono dengan PT Anugrah Neo Energy Materials (d/h PT Greenworld Resources) atau “suruhannya” merekayasa tanda tangan Agam Tirto Buwono dalam Rapat Umum Pemegang Saham sirkuler PT TAS yang agenda pokoknya menyetujui pengalihan saham milik Agam Tirto Buwono.
Pada tahun 2014 telah dibuat akta jual beli saham, dan akta pengalihan saham milik Agam Tirto Buwono dalam PT TAS dilakukan oleh inisial BY kepada PT Anugrah Neo Energy Materials (d/h PT Greenworld Resources) atas dasar surat kuasa khusus dari Agam Tirto Buwono kepada inisial BY.
Faktanya, Agam Tirto Buwono tidak pernah sama sekali membuat, menandatangani dan memberikan kewenangan kepada pihak manapun termasuk inisial ES dan Inisial BY untuk menandatangani akta pengalihan saham didepan Notaris
Bahkan, Agam Tirto Buwono sangat terkejut menemukan adanya surat kuasa khusus yang telah di tanda tangani dirinya dan dijadikan dasar melakukan tindakan pengalihan saham.
Pengalihan saham milik Agam Tirto Buwono dalam PT TAS dilakukan tanpa persetujuan dan sepengetahuannya.
Sehingga, pengalihan saham milik Agam Tirto Buwono dalam PT TAS merupakan rangkaian tindakan dalam rangka memanipulasi data atau fakta guna kepentingan para Pembeli.
Atas dugaan rekayasa pengalihan saham tersebut, maka Agam Tirto Buwono, selaku Pemilik saham, menggugat pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan rekayasa pengalihan saham PT TAS, dengan nomor gugatan 316/Pdt.G/2024/PN. Jkt.sel di PN Jakarta Selatan. (*)