KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry atau VDNI yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe menunggak pajak daerah hingga puluhan miliar rupiah.
Akibat penunggakan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemerintah Provinsi Sultra.
Serta Pemerintah Kabupaten Konawe terpaksa memasang baliho pemberitahuan penunggakan pajak tersebut di perusahaan asal Tiongkok itu, Rabu (7/6/2023).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty menjelaskan, PT VDNI menunggak pajak penerangan jalan (PPJ) terhadap Pemkab Konawe puluhan miliar rupiah.
Di mana, pada Tahun 2021 total tagihan PPJ terhadap PT VDNI sebesar Rp48 miliar.
“Yang baru dibayar itu sekitar Rp677 juta,” jelas Cici melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, sebelum pemasangan baliho pemberitahuan penunggakan itu, KPK bersama Kejari Sultra, Pemprov Sultra serta Pemkab Konawe melakukan rapat koordinasi di Kantor BKPSDM Konawe.
Cici menyebut, jumlah tunggakan belum termasuk dengan pajak di Pemprov Sultra.
“Kalau kamu fokusnya di PPJ itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Cici, sebelumnya PT VDNI menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak itu.
Namun, Pemkab Konawe sejauh ini telah menanggapi penyampaian keberatan itu kepada pihak perusahaan.
“Kami juga telah menanggapi surat keberatan dari Virtue dan menindaklanjuti nya,” jelasnya. (*)
Baca Berita Lainnya di Google News