PT Wika Disebut Bertanggung Jawab Penuh soal Reklamasi Bekas Galian Tambang Batu di Puriala Konawe

Avatar photo
Direktur Produksi PT SMP, Arsam. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Perusahaan plat merah PT Wijaya Karya atau Wika disebutkan bertanggung jawab penuh soal reklamasi bekas galian tambang batu di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.

Sebelumnya, seorang remaja perempuan bernama Adel (19) tewas tenggelam di lubang bekas galian tersebut pada Minggu (14/1/2024) lalu.

Akibat kejadian nahas itu, Kepolisian Resor (Polres) Konawe melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap sejumlah pihak.

Diantaranya pemilik lahan, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perusahaan pengelola.

PT Sulawesi Mineral Pratama (PT SMP) menjadi salah satu pihak yang dilakukan klarifikasi oleh polisi.

PT SMP merupakan pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Direktur Produksi PT SMP , Arsam menerangkan, pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Konawe terkait dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT SMP di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala.

Arsam menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

“Disini saya ingin tegaskan, PT SMP tidak pernah melakukan aktivitas di desa Unggulino, Kecamatan Puriala yang melakukan aktivitas pertambangan secara langsung adalah PT WIKA,” tegas Arsam, Senin (22/1/2024).

Ia menerangkan, aktivitas penambangan batu PT Wika untuk Bendungan Ameroro telah dilakukan sejak Tahun 2021 lalu.

Pada 13 April 2023, PT SMP melakukan penghentian kegiatan penambangan PT WIKA karena melakukan aktivitas pertambangan di lokasi WIUP PT SMP.

“Sejak 2021 mereka mengolah, nanti April 2023 kami sadar bahwa titik koordinat tempat penambangan berada di lokasi kami, atas dasar itu kami layangkan surat penghentian kegiatan,” terangnya.

Menurut Arsam, penghentian kegiatan penambangan yang dilakukan pihaknya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2001 pasal 158.

Di mana, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud 2020 Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling dayak Rp100 miliar.

“Terlebih lagi kegiatan PT Wika akan menganggu kegiatan PT Sulawesi Mineral Pratama yang sedang mengajukan peningkatan status dari WIUP ke IUP,” jelasnya.

Selanjutnya, surat kegiatan penghentian kegiatan itu juga diberikan kepada PT Wika karena reklamasi tambang dan jaminan pasca tambang serta reklamasi tambang dan pasca tambang menjadi tanggungjawab setiap orang yang telah melakukan penambangan, sebagaimana yang diatur didalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020.

“Jadi sangat jelas yang harus bertanggung jawab atas reklamasi galian pasca tambang adalah pihak yang melakukan penambangan yakni PT Wika,” ujarnya.

Selain itu, persoalan mengapa aktivitas PT Wika tetap berlanjut pasca dihentikan, Arsam menyebut hal ini karena PT Wika sedang mengerjakan proyek strategis nasional (PSN) yakni Bendung Ameroro.

“Kami mendukung PSN, namun reklamasi dan kegiatan pasca tambang harus dituntaskan pihak penambang, karena aktivitas PT WIKA melakukan penambangan mulai sejak tahun 2021, sedangkan kami mengetahuinya mereka melakukan aktivitas di Wika kami pada April 2023,” tutupnya. (*)