KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Selasa dini hari (21/2/2023), polisi menangkap seorang remaja berinisial SU (18), yang tinggal di Jalan Bete-bete, Desa Sodohoa, Kecamatan Kendar Barat, Kota Kendar. Anda ditangkap tim Satreskrim Buser77 Polres Kendar sekitar pukul 01.30 WITA. Tersangka yang merupakan pelaku berulang diduga melakukan tindak pidana Pencurian Berat (Curat). – Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup bahwa ia melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, kata Kombespol Muh Eka Fathurrahman. Kronologi awalnya dimulai pada Selasa, 2 Januari 2023 pukul 03.10 di Bundaran WITA Pasar Baru, Desa Bende, Kecamatan Kadia.
Lihat postingan ini di Instagram
Korban ITS (23), warga Desa Anggalomelai, Kecamatan Abel, singgah di masjid An Nur Putri Tan bersama rekannya AFR untuk shalat dan istirahat. Rekan korban, AFR, sedang beristirahat di ruang pemuda masjid saat korban sedang berbaring. “Korban sedang memainkan aplikasi di ponselnya di karpet merah tempat orang beribadah hingga tertidur,” lanjut Kombespol Muh Eka Fathurrahman. Saat korban terbangun, ponselnya yang semula diletakkan di samping kepala sudah tidak ada. Korban kemudian pergi ke ruang pemuda masjid dan bertanya kepada rekan AFR-nya. Namun, rekan kerja korban tidak mengetahuinya. Setelah itu, AFR juga menggeledah ponselnya. Tapi tidak ditemukan juga. “Belakangan, korban dan AFR bertanya kepada jemaah masjid, lalu jemaah membuka layar CCTV masjid dan melihat seseorang yang tidak dikenal telah mengambil ponselnya dan diduga juga ponsel rekannya,” tambahnya. Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Bareskrim Polres Kendari memburu 77 tersangka. Lokasi tersangka diketahui, setelah itu ditangkap dan berhasil diamankan tersangka di sebuah rumah di Jalan Lumba-Lumba, Desa Lalolara, Kambu. Usai penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa ponsel Infinix Note 7 dan ponsel Black Xiaomi Red MI 9C. – Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, yang bersangkutan melakukan pencurian handphone sebanyak 20 kali di tempat yang berbeda, jelas Kombespol Muh Eka Fathurrahman. Selain itu, tersangka sudah 3 kali berada di Rutan Khusus Kota Kendar. “Tersangka diancam dengan pidana penjara 7 tahun berdasarkan Pasal 363 (1) butir 3″, katanya. (*)