Sultra  

Remaja di Konawe Selatan Curi 21 Tablet

Avatar photo
Kepolisian Sektor Tinanggea saat mengamankan pelaku berinisial HE alias OK. (Foto: Istimewa).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Seorang remaja berinisial HE alias OK (16) warga Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ditangkap personel kepolisian sektor (Polsek) Tinanggea, Senin (3/2/2025).

HE ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor – LP / B  /02/ II / 2025/ SPKT / POLSEK Tinanggea / POLRES KONSEL / POLDA SULTRA, tanggal 02 Februari 2025.

Remaja tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian tablet sebanyak 21 uni.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5e Subs Pasal 362 KUHPidana,” kata Kapolsek Tinanggea, AKP Agus Darmanto.

Agus menjelaskan, HE ditangkap dirumah rekannya di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea sekira pukul 02.00 WITA.

“Dari 21 unit Tablet, sudah di sita 16 unit tablet, sisanya masih dalam proses pengembangan,” tandasnya. (*)