KLIKSULTRA.ID, KENDARI – Seorang pria berinisial UM (45) di Kota Kendari dibekuk polisi seusai melakukan penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Indrayani.
Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin menjelaskan, penjambretan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Kamis (15/8/2024) kemarin sekira pukul 09:00 WITA.
Saat itu, korban sempat berteriak copet seusai dijambret oleh UM.
“Kemudian pelaku dikejar oleh warga dan petugas kepolisian dari Polsek Poasia dan kemudian pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di semak-semakĀ di belakang BTN Kota Praja Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu,” ujar IPDA Haridin.
Pada saat beraksi, pelaku menggunakan satu unit motor Honda Revo Hitam guna melancarkan aksinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, UM dijerat pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana.
“Pelaku merupakan Residivis kasus jambret. Untuk sementara pelaku mengakui sudah melakukan 3 TKP jambret di wilayah Poasia,” pungkasnya. (*)