KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Unaaha bantah tudingan adanya perundungan dan provokasi terhadap tahanan di rutan tersebut, Rabu (22/5/2024).
Sebelumnya, Lembaga Pemantau Penegakkan Hukum (LPPH) menuding Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono melakukan perundungan pada Selasa (21/5/2024) kemarin kepada seorang tahanan berinisial HDR.
Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono menerangkan, perundungan itu tidak benar adanya.
Di mana, saat itu pihak Rutan Unaaha mengumpulkan warga binaan untuk diberikan pengarahan terkait dengan hak dan kewajiban serta aturan di dalam rutan.
“Sebelumnya HDR sempat komplain terhadap waktu besukan yang hanya 20 menit. Padahal sesuai aturannya layanan kunjungan rutan atau lapas itu hanya 15 menit dan hanya boleh 2 kali seminggu dengan membawa surat izin dari pihak penahan,” terang Hery melalui keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, akibat dari protes HDR, sejumlah warga binaan lain merasa jengkel terhadap kelakuan HDR.
Pasalnya, warga binaan lainnya menilai banyak kebijakan Rutan Unaaha yang sangat membantu.
Hery juga menyebut, pihak LPPH juga hanya mendapat informasi sepihak dan tidak melakukan kroscek terlebih dulu terkait informasi yang beredar.
“Tidak ditahu juga sumbernya dari mana hanya mengeluarkan statement sepihak,” pungkasnya. (*)