Sabu-sabu 4.3 Kilogram Asal Aceh di Konawe, Harga Jual Capai Rp6.5 Miliar, Bisa Digunakan 433 Ribu Pemakai

Barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4.3 kilogram yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe. (Foto: Kliksultra.id/Arman).

KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Kasus sabu-sabu 4.3 kilogram di Kabupaten Konawe yang dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, terus menjadi buah bibir.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, seandainya barang larangan tersebut sempat beredar, jumlah pemakai yang mengonsumsinya bisa mencapai 433 ribu orang.

“Itu per gramnya dibagi-bagi, kalau ukuran dibawah satu gram itu bisa dikali dua,” ujar ujar AKBP Ahmad Setiadi seusai press release terkait kasus ini, Kamis (1/6/2023).

AKBP Ahmad Setiadi juga mengungkapkan, total nilai barang haram ini jika terjual dipasaran mencapai Rp6.5 miliar.

Barang haram ini juga diketahui disita di salah satu gudang di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Sabu asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ini telah berada di gudang tersebut empat hari sebelum ditemukan Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono saat mengikuti press release pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 4.3 kilogram di Polres Konawe, Kamis (1/6/2023). (Foto: Kliksultra.id/Arman).

Sebelumnya, Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polres Konawe bakal kejar bandar narkoba jaringan Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono saat press release pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 4.3 kilogram di Polres Konawe, Kamis (1/6/2023).

Bambang mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hal yang luar biasa.

Pasalnya, dari jajaran Polres yang ada di Sultra hanya Polres Konawe yang berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti diatas satu kilogram.

“Dalam hal ini saya menyampaikan apresiasi dari bapak Kapolda kepada pak Kapolres beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan BB (Barang bukti) cukup signifikan,” kata Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono.

Bambang menambahkan, Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto juga mengapresiasi masyarakat Kabupaten Konawe yang telah bekerjasama memberikan informasi.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini bukan puncak melainkan pihaknya bakal mengungkap kasus-kasus lainnya.

Bambang menyebut, sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus ini pihaknya akan membackup Polres Konawe untuk mengejar jaringan diatas tersangka Jusman (25).

“Bahwa yang bersangkutan ini merupakan jaringan antar pulau dan kita sudah memetakan siapa-siapa nanti yang akan kita bidik,” sebutnya.

Bambang berharap, kedepan jaringan narkoba asal Aceh ini bisa terungkap dan mendorong keseriusan semua pihak.

Selain itu, atas kinerja pengungkapan kasus ini, Polda Sultra juga bakal memberikan reward kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe.

Ia menjelaskan, barang haram yang berhasil diamankan Polres Konawe ini berasal dari Aceh dan dikirim melalui jalur udara.

“Sampai di Kendari kemudian dibagikan ke seluruh wilayah sesuai dengan permintaan masing-masing wilayah,” jelasnya.

Press Release Polres Konawe terkait ungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebesar 4.3 kilogram yang berhasil diamankan dengan tersangka Jusman (25), Kamis (1/6/2023). (Foto: Kliksultra.id/Arman).

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor atau Polres Konawe gelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 4.3 kilogram, Kamis (1/6/2023).

Turut hadir dalam press release itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono.

Terungkap dalam kesempatan ini total barang bukti yang diamankan jika dinilai dengan rupiah sesuai harga pasaran barang haram ini senilai Rp6.5 miliar.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hadiah di Hari Lahir Pancasila kali ini.

Kronologi awalnya, bermula dari informasi masyarakat saat Jumat Curhat yang kerap digelar insitusi kepolisian.

“Ada warga yang kedapatan narkoba akhirnya mereka berani melaporkan di Jumat Curhat. Setelah itu kita menyampaikan ke Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan,” kata AKBP Ahmad.

Pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 22:00 WITA, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Jusman alias Oya (25) di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha.

Tersangka, lanjut AKBP Ahmad, bukan seorang mahasiswa atau hanya menyelesaikan pendidikan sampai SMP.

Tersangka juga saat ini bekerja sebagai seorang supir pribadi. Ia juga pernah terlibat tindak pidana lainnya di Kabupaten Muna.

Saat pertama kali ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu 33.50 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan di tempat kejadian perkara kedua dengan temuan barang bukti 4.3 kilogram.

“Disitu didapatkan narkoba dalam bentuk paket, dalam bentuk (Terbungkus) lakban. Kemudian kita tanya lebih dalam lagi bahwasanya barang ini berada di gudang kurang kebih 4 hari dan siap untuk diedarkan, lanjutnya.

Ia menjelaskan, Kabupaten Konawe juga merupakan target pemasaran barang haram ini bukan sebagai lokasi transit.

Sebelum tertangkap, tersangka juga telah melakukan penjualan sabu kepada sejumlah warga di Konawe.

Polisi juga bakal menjerat tersangka dengan pasal berlapis pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Minimal sampai 5 atau 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, bisa penjara seumur hidup dan atau hukuman mati,” jelasnya.

Selain itu, AKBP Ahmad Setiadi menambahkan, pihaknya juga melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya.

“Big bosnya masih dalam pengembangan nanti dari Polres dan Polda akan bekerja sama untuk menelusuri daripada bosnya,” pungkasnya. (*)

Baca Berita Lainnya di Google News