KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Seorang pria berinisial APR (23) tak berkutik saat ditangkap Buser 77 Satuan Reserse Kriminal atau Reskrim Polresta Kendari, Selasa (3/10/2023) malam.
Warga Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat ditangkap sekira pukul 22:30 WITA seusai diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial SSS (15).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, kronologi awal peristiwa ini bermula Sabtu (9/9/2023) lalu sekira pukul 06:00 WITA.
Korban saat itu meninggalkan rumah dan menuju Jalan Kemuning untuk bertemu dengan teman perempuannya berinisial IK.
Setelah seharian menunggu, adik IK yang berinisial TW menyampaikan kepada korban jika IK telah pindah tempat tinggal di Jalan Bunga Kana.
“Korban kemudian menuju tempat yang ditunjukkan, namun di perjalanan korban di hadang oleh beberapa orang laki-laki yang tidak di kenal dan meminta uang kepada korban namun tidak diberikan,” kata Fitrayadi.
Berselang beberapa saat, tersangka APR dan ibunya menghampiri korban dan menolong korban.
Setelah itu APR mengajak korban SSS kerumahnya karena di rumahnya ada teman perempuan korban yang berinisial FBR.
Setelah tiba di rumah tersangka, korban mulai bercerita kepada APR dan Ibu APR tentang masalah yang dialami korban hingga nekat minggat dari rumah.
Mendengar cerita korban, tersangka APR dan ibunya kemudian menyarankan korban untuk tinggal dirumahnya.
“Korban mengiyakan karena memang saat itu korban butuh tempat tinggal dan di rumah tersebut ada FBR dan ME yang juga tinggal disana,” lanjut Fitrayadi.
Selama tinggal tiga hari dirumah itu, perlakuan tersangka masih baik-baik saja.
Memasuki hari keempat, APR mulai meminta uang kepada korban hingga korban
menggadaikan perhiasannya.
Pada hari keenam, tersangka APR kembali meminta uang, namun korban meminta perhiasan korban yang telah digadai oleh APR karena sudah waktunya untuk ditebus,
APR tidak mau dan korban sempat marah kepada tersangka dan mengatakan akan melaporkan ke Polisi apabila perhiasannya tidak dikembalikan.
“Karena kesal, APR langsung memukul lengan kiri Korban mengunakan tangan kanannya,” tambahnya.
Mendapat penganiayaan itu, korban sempat mencoba menghubungi suaminya untuk mengambil perhiasan dari tersangka.
Namun, belum sempat menghubungi, tersangka malah mengambil handphone korban.
Belakangan diketahui jika handphone tersebut juga telah digadaikan oleh tersangka.
“Korban kemudian menangis dan APR melarang korban untuk keluar rumah dan apabila korban akan keluar diancam dan akan dipukul,” ungkap Fitrayadi.
Tersangka juga sempat meminta PIN E banking milik korban. Namun, korban menolak memberikannya.
“APR marah kepada korban dan kembali menganiaya korban dengan cara menginjak kaki korban secara berkali-kali dan menendang kaki korban secara berkali-kali dan korban pun memberikan pin E-Bankingnya,” jelasnya.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka berlangsung hampir setiap hari.
Ia juga pernah mengiris kaki korban menggunakan pisau dan memaksa korban meminum obat jenis Alprazholam.
Pada 2 Oktober 2023 lalu, kakak korban yang berinisial SDM menemukan korban di depan kos dekat rumah tersangka dan membawanya pulang.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana penyekapan dan atau penganiayaan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (*)