KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Pemerintah daerah atau Pemda Konawe mengimbau warga untuk segera mendaftarkan dan menempatkan saham tanahnya. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (SEKDA) Konawe, Dr Ferdinand usai menghadiri acara Penetapan Batas Negara (Gemapatas) di Desa Wawonggole, Distrik UnA, Jumat (2/3/2023). Arahan pemerintah ini adalah kesempatan yang baik untuk memberikan kepastian tentang batas-batas wilayah kita, katanya. Menurut Ferdinand, sengketa perbatasan negara bisa terjadi pada siapa saja, baik tetangga maupun kerabat. Menurutnya, alasannya adalah batas negara yang tidak jelas. “Daftar sekarang melalui perangkat desa, RT akan diteruskan ke BPN,” ujarnya. Selain itu, tujuan pemasangan pipa batas tanah adalah untuk meminimalisir terjadinya sengketa batas tanah.
Kementerian Perencanaan Daerah Pertanian/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Konawe, seperti diberitakan sebelumnya, mengingatkan pentingnya demarkasi. Hal itu diungkapkan kantor ATR/BPN Konawe Muhammad Rahman pada Jumat (03/02/2023) pada peluncuran Gerakan Masyarakat Perbatasan (GEMAPATHAS) di Desa Wawonggole, Kecamatan Unaha. Rahman mengatakan bahwa pernyataan ini dilaksanakan bersamaan dengan sejuta mark di seluruh Indonesia. “Tujuan utamanya adalah menyadarkan kembali masyarakat bahwa judi itu sangat penting,” kata Rahman. Dia menambahkan, selain pemasangannya, dia juga membantu menjaga perbatasan. Menurutnya, penetapan perbatasan ini akan mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa tanah di mana-mana. Artinya, banyak perselisihan seperti itu bahkan sampai hari ini. Jika demikian, itu tidak akan pernah terjadi lagi, tambahnya. Rahman juga mengingatkan agar perbatasan darat tidak ditetapkan secara sepihak. Di mana mereka mencoba memasang perbatasan dengan izin negara tetangga. “Selain itu sebenarnya dimulai dari kegiatan program PTSL 2023 kita,” kata Rahman. Rahman berharap masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Konawe sadar akan pentingnya penetapan batas tanah. Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Konawe itu menjelaskan, penetapan batas tanah bukan hanya menjadi tanggung jawab negara untuk disertifikatkan. Tapi juga untuk semua negara bersertifikat, kata Rahman. “Bukan hanya tanah masyarakat, perusahaan atau badan hukum, tapi pemerintah berkepentingan atas tanah tersebut,” ujarnya. Perlu diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha dr. Ferdinand, Kejaksaan Negeri Konawe Dian Kurniawati, Penghubung Camat (Pabung) Unaaha, Aswar, Kapolres Unaaha, IPTU Nuryamang dan Pemerintah Desa Kabupaten Unaaha. (*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di website kliknesia.id dengan judul ‘Sekda Konawe Imbau Warga Segera Daftarkan dan Pasang Patok Batas Tanah’