KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe sedang melakukan persiapan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (11/1/2024) di Gedung DPRD Konawe.
Sekretaris DPRD Konawe, Sumanti mengatakan bahwa pelantikan PAW anggota DPRD tersebut merupakan tindak lanjut dari surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 171.44/ 10/ 2024 tentang pengangkatan PAW anggota DPRD Konawe.
SK tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sultra pada 8 Januari 2024.
“Kami sudah menerima SK Gubernur tentang pengangkatan PAW anggota DPRD Konawe. Kami sedang melakukan persiapan pelantikan, termasuk mengundang para tamu undangan dan mengatur protokol kesehatan. Pelantikan rencananya akan dilaksanakan pada Kamis besok di Gedung DPRD Konawe,” ujar Sumanti.
Sumanti menjelaskan, ada empat orang yang akan dilantik sebagai PAW anggota DPRD Konawe, yaitu Asbudi, dari Partai PBB, yang menggantikan Samsudin, yang meninggal dunia.
“Asbudi akan dilantik sebagai PAW anggota DPRD Konawe ini adalah kader Partai PBB yang memiliki kompetensi dan integritas. Mereka juga sudah melalui proses verifikasi dan penjaringan oleh partai masing-masing. Kami berharap, mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat dengan baik dan profesional,” tutur Sumanti. (**)