KLIKSULTRA.ID, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Konawe gelar rapat pendapat terkait sengketa batas Desa Ulu Meraka dan Kumapo, Kecamatan Onembute, Jumat (9/6/2023).
Dalam RDP itu turut hadir dari pemerintah kedua desa, Bagian Pemerintahan Konawe, Polsek Onembute dan TNI, Badan Pertanahan Konawe serta warga transmigrasi Desa Ulu Meraka.
Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin mendorong agar pihak Dinas Transmigrasi dan Bagian Pemerintahan mencocokan peta transmigrasi dan Peraturan Bupati terkait batas kedua desa.
Ia menambahkan, munculnya polemik kepemilikan tanah ini bermula adanya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Nanti setelah komisi tindak lanjuti ini rapat dengan bantuan datanya supaya jelas baru setelah itu turun lapangan lihat langsung,” jelasnya.
Sementara itu, pimpinan rapat Umar Dema menuturkan, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Konawe akan memediasi sengketa ini sebagai tindaklanjuti dari RDP dengan pihak terkait.
Ia juga mengungkapkan, sengketa ini akan ditindaklanjuti setelah ada dokumen dan data pendukung dari pihak yang bersangkutan.
Dema juga mengimbau agar aktivitas pengolahan lokasi yang disengketakan supaya menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan konflik. (**)